Pages

Tampilkan postingan dengan label Keputusan dan Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keputusan dan Peraturan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Juni 2010

Keputusan dan Peraturan Perundang Undangan Kebidanan

Keputusan dan Peraturan Perundang Undangan Kebidanan


di Indonesia


Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Beberapa Permenkes/ Kepmenkes yang berlaku diIndonesia antara lain:



A.Permenkes No. 5380/IX/1963

Wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,didampingi tugas lain.

B. Permenkes No. 363/IX/1980,

yang kemudian diubah menjadi Permenkes623/1989.

Wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khususditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktekperorangan di bawah pengawasan dokter.