Pages

Tampilkan postingan dengan label Undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-undang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Menimbang  :
  • bahwa  kesehatan merupakan hak asasi  manusia dan  salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
  • bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara; 
  • bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat; 
  • bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan UndangUndang tentang Kesehatan yang baru;

Selasa, 26 Oktober 2010

Undang-undang No.23 Tentang Abortus Buatan

Dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut butir-butir yang berkaitan dengan abortus buatan legal sebagai berikut:


Pasal 15
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.


2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang besangkutan atau suami atau keluarganya:
d. pada sarana kesehatan tertentu.


3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Penjelasan
Ayat (1)


Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karma bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun. dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.


Ayat (2)
Butir a


Indikasi medis adalah suate kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakaan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tententu itu ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.


Butir b
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.


Butir c
Hak utama memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang barsangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.


Butir d
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh Pemerintah.


Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, bentuk persetujuan, dan sarana kesehatan yang ditunjuk.


Secara rinci KUHP mengancam pelaku-pelaku abortus buatan ilegal sebagai berikut,
1. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh prang lain melakukannya (KUHP pasal 346, hukuman maksimum 4 th).


2. Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seizinnya (KUHP pasal 347, hukuman maksimum 12 tabu!), dan bile wanita tersebut meninggal, hukuman maksimum 15 tahun).


3. Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin wanita tersebut. (KUHP pasal 348, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan; dan bib wanita tersebut meninggal, maksimun 7 tahun).


4. Dokter, bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP pasal 349, hukuman ditambah dengan sepertiganya dan peneabutan hak pekerjaannya).


5. Barangsiapa mempertunjukkan alal/cara menggugurkan kandungan kepada anak dibawah usia 17 tahun/dibawah umur (KUHP pasal 283, hukuman maksimum 9 bulan).


6. Barangsiapa menganjurkan/merawat/memberi obat kepada seorang wanita dengan rnemberi harapan agar gugur kandungannya (KUHP pasal 299, hukuman maksimum 4 tahun).

Selasa, 08 Juni 2010

Keputusan dan Peraturan Perundang Undangan Kebidanan

Keputusan dan Peraturan Perundang Undangan Kebidanan


di Indonesia


Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Beberapa Permenkes/ Kepmenkes yang berlaku diIndonesia antara lain:



A.Permenkes No. 5380/IX/1963

Wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,didampingi tugas lain.

B. Permenkes No. 363/IX/1980,

yang kemudian diubah menjadi Permenkes623/1989.

Wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khususditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktekperorangan di bawah pengawasan dokter.



Permenkes No. 149 Tahun 2010

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010


TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN



BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

  3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.

  4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.

  5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.

  7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.

  8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia


BAB II


PERIZINAN


Pasal 2




  1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan

  2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.

  3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.


Pasal 3




  1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB

  2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.


Pasal 4




  1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

  2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.


Pasal 5




  1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

  2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)

  3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.

  4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir



  1. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir

  2. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;

  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik

  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan

  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi


Pasal 6




  1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan

  2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.

  3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan


Pasal 7


SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:

  1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB

  2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang

  3. Dicabut atas perintah pengadilan

  4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi

  5. Yang bersangkutan meninggal dunia


BAB III


PENYELENGGARAAN PRAKTIK


Pasal 8


Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:

  1. Pelayanan kebidanan

  2. Pelayanan reproduksi perempuan; dan

  3. Pelayanan kesehatan masyarakat


Pasal 9




  1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi

  2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.

  3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.


Pasal 10




  1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:

  2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:



  1. Penyuluhan dan konseling

  2. Pemeriksaan fisik

  3. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal

  4. Pertolongan persalinan normal

  5. Pelayanan ibu nifas normal



  1. Pemeriksaan bayi baru lahir

  2. Perawatan tali pusat

  3. Perawatan bayi

  4. Resusitasi pada bayi baru lahir

  5. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan

  6. Pemberian penyuluhan


Pasal 11


Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:

  1. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah

  2. Bimbingan senam hamil

  3. Episiotomi

  4. Penjahitan luka episiotomi

  5. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;

  6. Pencegahan anemi

  7. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif

  8. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia

  9. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;

  10. Pemberian minum dengan sonde/pipet

  11. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;

  12. Pemberian surat keterangan kelahiran

  13. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan


Pasal 12


Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;

  1. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;

  2. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;

  3. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi

  4. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan

  5. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.


Pasal 13


Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:

  1. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;

  2. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan

  3. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.


Pasal 14




  1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

  2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

  3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

  4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.


Pasal 15




  1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.

  2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.

  3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.


Pasal 16


Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17


Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18




  1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:



  1. Menghormati hak pasien

  2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.

  3. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;

  5. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;

  6. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;

  7. Mematuhi standar; dan

  8. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.


2.    Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu                            pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu                                  pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai                      dengan bidang tugasnya.

Pasal 19


Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:

  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;

  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;

  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan

  4. Menerima imbalan jasa profesi.


BAB  IV


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 20




  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.

  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.


Pasal 21




  1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.

  2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:



  1. Teguran lisan

  2. Teguran tertulis

  3. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau

  4. Pencabutan SIPB selamanya.


BAB V


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 22




  1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.

  2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.


BAB VI


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 23


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 27 Januari 2010


Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH