Pages

Selasa, 15 Juni 2010

Konsumen KB

Konsumen KB adalah individu yang melakukan perencanaan keluarga dengan menggunakan alat kontrasepsi modern dan alamiah.


Apa saja Hak Konsumen KB?




  • Hak atas informasi.  Hak untuk mengetahui segala manfaat dan keterbatasan pilihan metode perencanaan keluarga.

  • Hak akses.  Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan kepercayaan, suku, status sosial, status perkawinan dan lokasi.

  • Hak pilihan.  Hak untuk memutuskan secara bebas tanpa paksaan dalam memilih dan menerapkan metode KB.

  • Hak keamanan.  Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan yang aman dan efektif.

  • Hak privasi.  Setiap konsumen KB berhak untuk mendapatkan privasi atau bebas dari gangguan atau campur tangan orang lain dalam konseling dan pelayanan KB.

  • Hak kerahasiaan.  Hak untuk mendapatkan jaminan bahwa informasi pribadi yang diberikan  akan dirahasiakan.

  • Hak harkat.  Yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi, penuh penghargaan dan perhatian.

  • Hak kenyamanan.  Setiap konsumen KB berhak untuk memperoleh  kenyamanan dalam pelayanan.

  • Hak berpendapat.  Hak untuk menyatakan pendapat secara bebas terhadap pelayanan yang ditawarkan.

  • Hak keberlangsungan.  Yaitu hak untuk mendapatkan jaminan ketersediaan metode KB secara lengkap dan pelayanan yang berkesinambungan  selama diperlukan.

  • Hak ganti rugi.  Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap  hak konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar